Cos - 11 Agustus 2023  Polisi Kini Menyita Sebanyak 5.000 Obat Terlarang Di Wilayah Tangerang, Ada "> Cos - 11 Agustus 2023  Polisi Kini Menyita Sebanyak 5.000 Obat Terlarang Di Wilayah Tangerang, Ada "> Cos - 11 Agustus 2023  Polisi Kini Menyita Sebanyak 5.000 Obat Terlarang Di Wilayah Tangerang, Ada "> COSMOABC.COM - cosmoabc.com
DECEMBER 9, 2022

Polisi Kini Menyita Sebanyak 5.000 Obat Terlarang Di Wilayah Tangerang, Ada 8 Orang Diciduk

image
Potret Polisi yang menemukan obat (Garudanew24)

Cos - 11 Agustus 2023  Polisi Kini Menyita Sebanyak 5.000 Obat Terlarang Di Wilayah Tangerang, Ada 8 Orang Diciduk Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 5.509 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Dari pengungkapan ini, 8 pelaku yang diduga menjual obat tersebut turut diamankan. “Ribuan obat golongan G diperoleh dari 8 penulis dengan nama singkat FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21).   dan F (37) Kami telah melindungi tersangka pemilik dan penjual obat-obatan berbahaya tersebut,” kata AKBP AKBP Tangerang Kabag Narkoba Polres Tangerang Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023). Penyitaan narkoba berbahaya itu dilakukan pekan lalu di tujuh lokasi, baik di wilayah Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang,  di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, dan Cipondoh. Obat terlarang diperoleh dari apotek, toko kosmetik yang menjual tanpa izin edar. [caption id="attachment_17907" align="aligncenter" width="976"] Potret Polisi yang menemukan obat (Garudanew24)[/caption] "Atas perhatian dan perintah Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kami terus melakukan pendeteksian dan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba berbahaya di daerah tersebut," tandasnya. “Sekecil-kecilnya informasi dari masyarakat akan kami pantau, tentunya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Dan penulis adalah subjek pasal 196 digabung dengan pasal 98 ayat 2 ayat 2 pasal 197  digabung dengan pasal 106 undang-undang nomor 36 tahun 2009 terkait kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. .  Polisi Kini Menyita Sebanyak 5.000 Obat Terlarang Di Wilayah Tangerang, Ada 8 Orang Diciduk (Dyp, Dtk, Cos)

Berita Terkait