Cos - 21 Juli 2023 Ada 11 Orang Yang Korupsi Berjamaah Dana Di Prokes COVID, Vonis Ibnu Hambali Dipe"> Cos - 21 Juli 2023 Ada 11 Orang Yang Korupsi Berjamaah Dana Di Prokes COVID, Vonis Ibnu Hambali Dipe"> Cos - 21 Juli 2023 Ada 11 Orang Yang Korupsi Berjamaah Dana Di Prokes COVID, Vonis Ibnu Hambali Dipe"> COSMOABC.COM - cosmoabc.com
DECEMBER 9, 2022

Ada 11 Orang Yang Korupsi Berjamaah Dana Di Prokes COVID, Vonis Ibnu Hambali Diperberat Oleh MA

image
Potret Mahkamah Agung menguatkan vonis terhadap terdakwa korupsi Dana Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19, Ibnu Hambali(Detik.com)

Cos - 21 Juli 2023 Ada 11 Orang Yang Korupsi Berjamaah Dana Di Prokes COVID, Vonis Ibnu Hambali Diperberat Oleh MA JAKARTA -- Mahkamah Agung menguatkan vonis terhadap terdakwa korupsi Dana Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19, Ibnu Hambali.  Ibnu dinyatakan bersalah melakukan korupsi keuangan Prokes Kementerian Agama (Kemenag) Pasuruan, Jawa Timur (Jawa Timur) yang ditugaskan di madrasah. Acara dimulai dengan pandemi dan dinyatakan sebagai darurat nasional. Kementerian Agama kemudian memerintahkan pengadaan peralatan Prokes, juga di lingkungan Kementerian Agama Pasuruan. Kemudian dianggarkan program kesehatan untuk madrasah dini dan taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ). Ternyata bagian bawahnya rusak parah. Kejaksaan Pasurua mengusut hilangnya uang tersebut dan menetapkan 11 tersangka. Salah satunya adalah Ibnu Hambali. Setelah itu mereka diuji dalam file terpisah. Pada 21 Oktober 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ibnu Hambali 4 tahun 5 bulan penjara.  Selain itu, Ibnu harus membayar Rp. 200 denda dan hukuman penjara 10 bulan cabang. Ibnu Hambali juga harus mengembalikan 109 juta rubel dana korupsi dan hukumannya diperpanjang dua tahun. Diumumkan bahwa hukuman Ibnu Hambal dikurangi menjadi dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (PT) Surabaya.  [caption id="attachment_14713" align="aligncenter" width="1141"] Potret Mahkamah Agung menguatkan vonis terhadap terdakwa korupsi Dana Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19, Ibnu Hambali(Detik.com)[/caption] Denda Ibnu Hambali juga dikurangi menjadi Rp 100 juta, yang merupakan tambahan hukuman empat bulan kurungan.  Hal yang sama berlaku untuk uang kompensasi. Jika Anda gagal membayar 109 juta rupee kepada pemerintah, Anda akan diberi kompensasi dengan hukuman penjara satu tahun. "Meningkatkan peradilan pidana menjadi 6 tahun penjara", demikian bunyi putusan MA yang dimuat di lamannya, Jumat (21/7/2023). Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi dengan anggota hakim agung Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun panitera pengganti Yunindar Fuji Ariyanto. Denda Rp 200 juta, rekanan 6 bulan kurungan. Sanksinya Rp 109 juta subsider dari pidana penjara satu tahun,” kata Mahkamah Agung. Berikut hukuman ke 10 terdakwa lainnya:

  1. Rinawan Herasmawanto dihukum 6,5 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Rinawan kini mengajukan kasasi.
  2. Syarif Hidayatullah, dihukum 3,5 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Syarif kini mengajukan kasasi.
  3. Nurdin, dihukum 1 tahun 5 bulan penjara.
  4. Syaiful Arifin, dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.
  5. Hanafi, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
  6. Mokhamad Saikhu, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
  7. Muslimin, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
  8. Yamuji Kholil, dihukum 1 tahun penjara.
  9. Akhmad Hufron, dihukum 1 tahun penjara.
  10. Fathurrahman, dihukum 1 tahun penjara.. 
Ada 11 Orang Yang Korupsi Berjamaah Dana Di Prokes COVID, Vonis Ibnu Hambali Diperberat Oleh MA (Dyp, Dtk, Cos)

Berita Terkait