Heboh Penyelundupan Nikel Yang Ilegal ke China, Bea Cukai Saat Ini Kantongi Barang Bukti
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 04 Juli 2023 11:19 WIB
Cos - 03 Juli 2023 Heboh Penyelundupan Nikel Yang Ilegal ke China, Bea Cukai Saat Ini Kantongi Barang Bukti Jakarta - Indonesia melarang ekspor nikel ke luar negeri sejak awal 2020. Namun pada 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba menemukan adanya ekspor bijih nikel ilegal dari Indonesia ke China. Penemuan mengejutkan itu diungkapkan Dian Patria, Kepala Kelompok Koordinasi dan Pengendalian Divisi V KPK. Padahal, ekspor ilegal ini sudah berlangsung sejak 2020, tahun pertama ekspor nikel resmi dilarang. “(dugaan ekspor bijih nikel ilegal) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber dari website Bea Cukai China,” kata Dian Patria, Jumat (23/6/2023) lalu. Terkait data yang diberikan KPK, selisih nilai ekspor yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik Finlandia (BPS) dibandingkan dengan data bea cukai China. Selisih nilai ekspor Rp 14,5 triliun. Padahal dari tahun 2020 hingga Juni 2022, China mengimpor 5,3 ton bijih nikel dari Indonesia. Lebih spesifiknya, 3.393.251.356 kilogram atau 3,39 ton bijih nikel diimpor ke China pada tahun 2020. Pada tahun 2021, China kembali mengimpor sebanyak 839.161.249 kilogram atau 0,8 ton, dan pada tahun 2022 sebanyak 1.085.675.336 kilogram atau 1,08 ton. Yusri Usman, Direktur Eksekutif Pusat Energi dan Sumber Daya Indonesia (CERI), mengungkapkan beberapa kemungkinan bentuk ekspor ilegal tersebut. Menurut dia, nikel mentah bisa diselundupkan ke smelter. Dia menduga pemilik pabrik pengecoran juga bisa terlibat dalam praktik ilegal ini. “Saya menduga proses ekspor melalui terminal cetakan bisa dilakukan dengan mudah dan aman, bisa saja pihak cetakan ikut terlibat,” kata Yusri kepada detikcom, Minggu (7 Februari 2023). Namun bukan itu saja, Yusri juga mengatakan kemungkinan penyelundupan ini juga mencakup beberapa faktor mulai dari bea cukai hingga otoritas pelabuhan. Barang-barang tersebut disumbangkan agar pengiriman barang dapat berjalan lancar. “Keuntungan yang besar dan partisipasi oknum penguasa membuat pekerjaan berjalan lancar selama dua tahun,” kata Yusri. Untuk tempat penyelundupan, Yusri mengatakan pasti di Sulawesi dan Maluku Utara. Pasalnya, kedua daerah tersebut merupakan penghasil nikel terbesar di Indonesia. “Dari Indonesia saya tidak mau menyebut IWIP (Indonesian Weda Bay Industrial Park), hanya kalau site-nya tentu di Sulawesi dan Maluku Utara, karena hanya dua daerah itu yang menjadi penghasil nikel terbesar,” kata Yusri. . . Pemerintah juga serius mengusut hasil KPK. Kementerian Keuangan melakukan investigasi untuk menemukan bukti adanya pengiriman nikel ilegal ke China. Hasil penelusuran Bea dan Cukai Departemen Keuangan menemukan nikel selundupan yang dikirim selama dua tahun, yakni. 2021-2022. [caption id="attachment_12366" align="aligncenter" width="650"] Ilustrasi tiba-tiba menemukan adanya ekspor bijih nikel ilegal dari Indonesia ke China. (Detik.com)[/caption] Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Saran Pengguna Bea Cukai, mengatakan pihaknya telah berhasil memberlakukan 85 bill of lading (BL) untuk pengiriman nikel dari Indonesia ke China. BL ini akan langsung dikonfirmasikan ke Bea Cukai China. BL sendiri merupakan pernyataan penerimaan barang yang dimuat di atas kapal sebagai tanda kontrak pengangkutan barang melalui laut. BL juga sering disebut sebagai mengetahui. “Terus terang kami juga sudah konfirmasi di China Custom sekitar 85 BL sudah di konfirmasi di GACC. Tentu kami kembangkan disana dan masih kami pendalaman bersama teman-teman di KPK,” jelas Nirwala. CNBC Indonesia. Nirwala sendiri mengatakan, pihaknya belum bisa merinci pihak mana saja yang terlibat dalam ekspor ilegal bijih nikel ke China. Pasalnya, KPK belum memeriksa bukti-bukti yang ditemukan. "Kami sedang mengembangkan dan kerjasama khusus pelanggan dengan bea cukai Indonesia dan juga dengan bea cukai China juga dekat. Dan tentu saja kami dapat melacak data eksportir sebelumnya, yang semua jenis, dan beberapa eksportir, tentu saja." Saya tidak bisa katakan disini, nanti kita serahkan ke penegak hukum, dalam hal ini KPK", jelas Nirwala. Di sisi lain, Nirwala menyebut pelaku ekspor bijih nikel Indonesia secara ilegal akan digolongkan sebagai tindak pidana berdasarkan UU Kepabeanan. “Dari ketentuan kepabeanan UU Kepabeanan No. 10 sendiri, jelas bahwa Pasal 102 terkait dengan pemberitahuan ekspor yang tidak diumumkan, diimpor atau diekspor dan tidak diangkut pada jalur yang ditentukan dengan jelas menyatakan bahwa itu adalah barang selundupan.” Dan Pasal 103 tidak dikomunikasikan dengan benar," kata Nirwala. "Investigasi lebih lanjut akan mengklarifikasi apakah itu 102 atau 103, itu adalah kejahatan," katanya. Heboh Penyelundupan Nikel Yang Ilegal ke China, Bea Cukai Saat Ini Kantongi Barang Bukti (Dyp, Dtk, Cos)