Luhut bilang ekspor pasir tidak merusak lingkungan, nelayan bantah!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 31 Mei 2023 18:15 WIB
COS - 31 Mei 2023 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut yang dilakukan Presiden Joko Widodo tidak merusak lingkungan. Ini karena teknologi mendukungnya. “Tidak (tidak merusak lingkungan). Semuanya sekarang ada macam-macam GPS (Global Positioning System), kita pastikan tidak ada," kata Luhut kepada wartawan di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (30/5/2023). Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pengerukan dan ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan. Ini karena teknologi mendukungnya. “Tidak (tidak merusak lingkungan). Semuanya sekarang ada macam-macam GPS (Global Positioning System), kita pastikan tidak ada," kata Luhut kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Nasib impor KRL? Rumor: Malam ini Luhut singkat dari BPKP saya : Mengekspor pasir laut tidak merusak lingkungan, kata Luhut kepada investor China. Menurutnya, ekspor pasir laut bermanfaat bagi Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah, dll. Dia melanjutkan, pemerintah saat ini sedang memperdalam saluran agar permukaan laut di negara itu tidak turun. “Juga untuk kesehatan laut. Proyek besar ini sekarang Rempang (Batam). Rempang inilah yang dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga bisa digunakan di industri besar yaitu solar panel,” ujarnya. Perlu diketahui izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut. PP resmi dirilis pada 15 Mei 2023. Namun, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai aturan baru penanganan produk sedimen di laut, yakni H. Keputusan Pemerintah (PP) No. Keputusan No. 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimen di Laut merupakan upaya komersialisasi laut. [caption id="attachment_9996" align="alignnone" width="700"] Aktivitas penambangan pasir di laut dan sungai menyebabkan kerusakan lingkungan. Setelah sempat menutup ekspor pasir tahun 2007, Indonesia dinilai membukanya kembali lewat peraturan baru (grid.id)[/caption] KNTI juga menyayangkan PP ini baik dalam pendahuluan maupun pasal-pasalnya tidak menyebutkan nelayan dan petani yang mungkin terkena dampak pemanfaatan pasir laut. Misbachul Munir, Kepala Departemen Pertahanan dan Perlindungan Perikanan DPP KNTI, mengatakan ekstraksi ekologis pasir laut meningkatkan erosi pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas air laut dan pesisir, dapat meningkatkan pencemaran pantai dan kualitas air laut dengan meningkatkan kekeruhan air laut dapat memperburuk . Degradasi pasir laut juga dapat merusak tempat pemijahan dan perkembangbiakan ikan, merusak ekosistem mangrove dan mengganggu kawasan budidaya, mengubah pola arus laut yang telah dipahami masyarakat pesisir dan nelayan secara turun-temurun, serta membuat desa nelayan rentan terhadap bencana. “Kerusakan daya dukung ekologi akibat eksploitasi/penambangan pasir laut mengganggu perekonomian nelayan dan masyarakat pesisir,” ujarnya. Kerusakan termasuk pendapatan nelayan yang berkurang, biaya operasi yang lebih tinggi di laut dan pembatasan akses dan jalur ke area penambangan pasir laut, dan hilangnya daerah penangkapan ikan bagi beberapa nelayan, seperti Pertorosa de Surabaya atau nelayan sungai, ”kata Misbachul. Luhut bilang ekspor pasir tidak merusak lingkungan, nelayan bantah! (Anr,nrc, cos)