Partai Buruh Kembali Unjuk Rasa di KPU dan DPR pada 25-27 Agustus
- Penulis : Maulana
- Sabtu, 24 Agustus 2024 17:36 WIB
COSMOABC.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut Partai Buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.
"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor-kantor KPU pusat dan KPU daerah. Tentu di kantor-kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah-daerah, termasuk DPR RI," kata Said saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.
Baca Juga: Ada Demo Buruh, Simak Rekayasa Lalin Sekitar Patung Kuda Jakpus Hari Ini
Menurut Said dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok, 25 Agustus untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024," ucap Said.
Aksi esok, klaim Said akan diikuti seribu orang yang bergerak untuk ikut di dalam aksi. Aksi di daerah juga dilakukan bervariasi dan lebih besar karena dilakukan di hari libur.
"Untuk hari Minggu mungkin sekitar seribu orang. Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar, karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini. Tapi untuk Senin, Selasa, pasti eskalasi lebih besar, puluhan ribu massa akan menggeruduk kantor KPU," jelas Said. ***