Kasus Mahasiswa UI Dibunuh Senior Ditangani Tiga Jaksa oleh Kejari Depok
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 15 Agustus 2023 13:07 WIB
COS - 15 Agustus 2023 Mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19). Kejaksaan Negeri Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Depok. "Penyidik Polres Depok telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (14/8/2023). Arief menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tiga jaksa ahli untuk mengawasi perkembangan penyidikan. Sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023. "Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus yang saat ini menjabat selaku kepala seksi tindak pidana umum bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," katanya. Arief menjelaskan, dua jaksa yang membantu kepala seksi tindak pidana umum memiliki pengalaman menangani berbagai kasus pembunuhan di Kota Depok. Mereka berhasil menangani kasus pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, dan meninggalnya tahanan di sel polres Depok. "Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati. Penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ," jelasnya. Arief mengatakan kasus pembunuhan ini menjadi fokus Kejari Depok untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa sangat penting guna memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil. "Kejaksaan Negeri Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang sambil memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Semua langkah hukum akan diambil untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dijalankan," jelasnya. Kasus pembunuhan Zidan, seorang mahasiswa UI, yang dilakukan oleh kakak tingkatnya, Altaf, sudah diketahui publik. Altaf mengaku kepada polisi bahwa dia nekat membunuh adik kelasnya di sekolah karena utang pinjol, pembayaran sewa yang telat, dan masalah keuangan lainnya. Saat merencanakan aksinya, Altaf mengatakan bahwa dia terinspirasi oleh serial "Narcos". Altaf kemudian mengambil iPhone Zidan dan MacBook setelah membunuh dia di kamar kos korban. (Fa, Dtk, Cos)