Kritikan Ombudsman ke TNI-Polri Diajukan Jadi Pj Kada, Kemendagri: Baru Usulan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 12 Agustus 2023 11:12 WIB
COS - 11 Agustus 2023 Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) merespons Ombudsman RI soal nama-nama calon penjabat kepala daerah di sejumlah provinsi yang diajukan berasal dari prajurit TNI dan polisi aktif. Kemendagri mengatakan nama-nama yang diajukan itu baru usulan. "Penunjukan Pj Kepala Daerah itu ada aturannya dan ada tahapan-tahapannya. Saat ini Kemendagri baru sampai pada tahap menerima usulan. Jadi belum ada yang ditetapkan," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (10/8/2023). Benni mengakui bahwa ada beberapa nama kepala daerah yang diusulkan oleh TNI-Polri di beberapa daerah. Dia menyatakan bahwa nama-nama yang diusulkan akan melalui proses verifikasi untuk diputuskan apakah mereka layak menjadi kepala daerah. "Memang di dalam usulan itu, ada beberapa nama yang berlatar belakang TNI dan Polri. Kita merujuk kepada aturan. Usulan baru diterima, tindak lanjutnya adalah kita akan verifikasi kita akan evaluasi usulan-usulan itu apakah usulan-usulan itu sesuai aturan atau persyaratan atau tidak," ujarnya. "Namanya juga usulan persoalan bisa lewat atau tidak tergantung tim yang membahas. Tentu masing-masing anggota tim sudah memahami aturan itu. Jadi masih banyak tahapannya. Karena setelah usulan ini masuk diverifikasi, ah ini nggak memenuhi syarat, ya nggak lewat dia. Yang memenuhi syarat yang memenuhi kriteria yang punya kinerja baik sesuai aturan itu yang nanti akan diusulkan kepada presiden pada tahap penilaian akhir," lanjutnya. Benni mengatakan bahwa sembilan nama dari banyak nama yang diusulkan akan diverifikasi dan kemudian diverifikasi lagi menjadi tiga nama yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi. "Nanti tahap presiden akan dilihat lagi masing-masing orang itu. Kalau sudah masuk 3 itu profillingnya ketat. Jadi tiga orang itu lah orang-orang yang memenuhi syarat, jadi nggak sembarang. Makanya ada usulan dari DPR, ada usulan dari provinsi, ada usulan dari kementerian dan lembaga. Namanya usulan kan ya," imbuhnya. Dalam beberapa provinsi, Ombudsman RI telah menyoroti nama-nama calon penjabat kepala daerah yang berasal dari prajurit TNI dan polisi aktif. Pemerintah diberitahu oleh Ombudsman bahwa penjabat kepala daerah harus berasal dari sipil. Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI, pertama kali menyatakan bahwa sebentar lagi akan ada 85 penjabat kepala daerah baru yang akan dilantik. Robert menyatakan bahwa timnya telah melihat perkembangan di beberapa provinsi dan kabupaten yang akan berganti kepala daerah segera. Dia menyatakan bahwa Ombudsman terus menemukan dua pelanggaran yakni transparansi dan penjabat kepala daerah militer dan kepolisian. Dia berduka atas hal-hal seperti ini yang terjadi di seluruh daerah yang akan berganti kepala. Dia menyatakan bahwa 9 Agustus adalah batas teakhir untuk pengusulan dari daerah ke pusat. Selanjutnya, dia menemukan pelanggaran tambahan, seperti kehadiran anggota militer dan polisi yang aktif dalam pemilihan penjabat kepala daerah. Dia menegaskan bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2003. "Kami masih mencatat ada unsur tentara yang diajukan dari tingkat provinsi, yang ini sesuatu yang justru berjalan berpunggungan, berbeda dari apa yang jadi semangat dari tindakan korektif Ombudsman. Kemudian, ada juga dari beberapa daerah tertentu provinsi, saya tidak akan sebut provinsinya, mengajukan nama berasal dari pihak kepolisian, Polri, yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kapolri," kata Robert saat konferensi pers seperti disiarkan di YouTube Ombudsman RI, diakses detikcom pada Kamis (10/8/2023). "Ini 2 hal ini dari unsur tentara yang masih aktif diusulkan, sementara dari unsur kepolisian tanpa melalui permintaan penugasan dari Kapolri merupakan hal yang dalam pandangan Ombudsman ini tidak konsisten dari semangat atau substansi atau pesan yang diberikan dari poin kedua dalam tindakan korektif yang sudah kami sampaikan kepada Pemerintah," sambungnya. Robert meminta agar Kemendagri memberi tahu publik nama-nama yang disusulkan penjabat kepala daerah yang diusulkan. Dia melakukan ini agar orang-orang dapat melihat dan memberikan komentar serta menilai nama-nama tersebut. (Fa, Dtk, Cos)