Pengacara Yosua Protes Atas Hukuman Para Tersangka Penembakan BrigadirJ
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 14:11 WIB
COS - 8 Agustus 2023 Martin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempertimbangkan pertimbangan putusan MA. “Namun, kami akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi MA terkait hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal,” ujarnya. Mengenai pengurangan hukuman Putri Chandrawathi, Pak Martin mengatakan ini adalah pertanyaan besar. Ia mempertanyakan alasan hakim memperingan hukuman Putri, karena menurut Martin, keputusan Putri yang lebih awal ternyata menjadi penyebab pembunuhan tersebut. “Di tingkat pengadilan negeri, jaksa berkesimpulan tidak ada kekerasan seksual dan juri setuju dengan keputusan bupati yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa Putri Chandrawathi lah yang menghasut pembunuhan berencana mendiang Brigjen Joshua, sehingga menguatkan putusan PN," ujar Martin. "Melalui putusannya, majelis hakim MA mempersingkat putusan Putri Chandrawathi yang semula 20 tahun, menjadi 10 tahun. Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Mencoreng nama baik Polri," ujarnya. lanjut. Tak hanya itu, Martin juga menyinggung aturan yang menyatakan bahwa kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Martin juga mengatakan keluarga Joshua kecewa dengan pengurangan hukuman tersebut. [caption id="attachment_11194" align="alignnone" width="300"] sambo(liputan6com)[/caption] “Akibat Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023, JPU tidak berhak lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kami selaku JPU dari keluarga korban sudah tidak berhak lagi mengajukan uji materi (PK) .. undang-undang agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masyarakat,” katanya. Diketahui, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA membatalkan vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigjen N Yosua Hutabarat. “Penjara seumur hidup”, vonis kasasi dibacakan oleh Mahkamah Agung Rakyat pada Selasa (8/8/2023). Sekadar informasi, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menguatkan vonis hukuman mati tersebut. Ferdy Sambo pun mengajukan banding. Vonis 20 tahun penjara Istri Sambo genap berusia 10 tahun Selain Ferdy Sambo, hukuman Putri Candrawati juga ditambah menjadi 10 tahun. “Hukuman pidananya menjadi 10 tahun penjara,” putusan Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023). Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung DKI Jakarta. (Dil,dtk,cos)