Polri Memburu Pemodal Tambang Emas Yang Ilegal Maut Di Wilayah Banyumas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 Agustus 2023 06:39 WIB
Cos - 02 Agustus 2023 Polri Memburu Pemodal Tambang Emas Yang Ilegal Maut Di Wilayah Banyumas Banyumas - Pencarian delapan penambang yang terjebak di tambang emas di Desa Pancurendang, Banyumas, Jawa Tengah dihentikan. Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas telah membentuk tim khusus untuk melacak tersangka yang disingkat DR (40) yang merupakan pemilik tambang emas ilegal ibukota. Diberitakan DetikJateng, Rabu (2/8/2023), DR yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pemilik yang diyakini mengetahui setiap transaksi dalam operasi penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. . Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan, tim khusus sudah dibentuk untuk bisa melakukan penangkapan secara cepat. [caption id="attachment_16655" align="aligncenter" width="1050"] Potret Pencarian delapan penambang yang terjebak di tambang emas di Desa Pancurendang, (Detik.com)[/caption] “Kami adalah tim khusus yang terdiri dari 6-7 orang. Menggugat DPO berinisial DR, warga Pancurendang,” kata Agus saat rapat di posko Basarnas, Selasa (1/8/2023). Polisi sebelumnya telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SN (76 tahun) pemilik lahan, KS (43 tahun) dan WI (43 tahun) mengelola pit 1 dan 2 dimana 8 penambang terjebak. Mereka dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang bisa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar. Namun, menurut kabar terbaru, polisi juga menjerat empat pelaku berdasarkan pasal 359 KUHP karena lalai menyebabkan kematian. Polri Memburu Pemodal Tambang Emas Yang Ilegal Maut Di Wilayah Banyumas (Dyp, Dtk, Cos)