MA Sunat Vonis Mati Soal Penyelundup Sabu Dari Jaringan Thailand Menjadi Seumur Hidup Bui
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 Agustus 2023 05:44 WIB
Cos - 02 Agustus 2023 MA Sunat Vonis Mati Soal Penyelundup Sabu Dari Jaringan Thailand Menjadi Seumur Hidup Bui Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi menyunat hukuman mati para gembong narkoba. Kali ini hukuman yang disunat yaitu Juwanda, yang terlibat penyelundupan 22 kg sabu dari Thailand. Bagaimana kisahnya? Kejadian bermula ketika gembong narkoba besar asal Thailand, Fukri, menelepon rekannya yang mendekam di Lapas Tebing Tinggi, Kamaruzzaman, pada Januari 2022. Fukri meminta Kamaruzzaman untuk mencarikan seseorang agar bisa mendapatkan narkoba dari Thailand. Kamaruzzaman memenuhi permintaan ini. Beberapa saat kemudian, Kamaruzzaman memanggil komplotannya yang berada di luar penjara, bernama Heriansyah, untuk melakukan operasi jahat. Heriansyah merekrut Muhammad Amat dan Syaiful. Ketiganya dilarikan ke Thailand dengan kapal ke Thailand pada 5 April 2022 untuk mengumpulkan sabu. Pengangkutan sabu dilakukan di laut dengan total muatan 22 kg sabu. Secepat kilat, kapal kembali ke perairan Aceh dan berlabuh di Peaureaulak, Aceh Timur. Dari pelabuhan ke tikus, paket sabu dibawa Juwanda dengan sepeda motor dan disembunyikan di rumahnya di Dusun Aman. Pergerakan geng itu terlacak oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Tanpa penundaan, Juwanda ditangkap dan komplotan itu terungkap. [caption id="attachment_16624" align="aligncenter" width="1132"] Potret Sabu (Okezone.com)[/caption] Mereka kemudian diuji dalam kasus terpisah. Juwanda awalnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh pada 16 November 2022. Jaksa mengajukan banding dan menerima putusannya. Ketua dewan Pandu Budiono dan anggotanya Merrywati dan Akhmad Sahyuti menghukum mati Juwanda. Karena itu, Juwanda mengajukan kasasi dan diterima. “Penolakan koreksi terdakwa merupakan hukuman seumur hidup,” putus Mahkamah Agung, dikutip dari laman MA, Senin (31 Juli 2023). Duduk sebagai Ketua MA Soesilo bersama anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi. Heriansyah diadili secara terpisah. Awalnya, Heriansyah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh pada 16 November 2022. Jaksa mengajukan banding dan menerima hukuman tersebut. Ketua dewan Pandu Budiono dan anggotanya Merrywati dan Akhmad Sahyuti menghukum mati Juwanda. Untuk itu, Juwanda mengajukan banding namun tidak berhasil. "Peninjauan kasasi tergugat," demikian putusan MA, dikutip dari laman MA, Senin (31/7/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Salman Luthan didampingi anggota Sugeng Sutrisno dan Prim Haryadi. MA Sunat Vonis Mati Soal Penyelundup Sabu Dari Jaringan Thailand Menjadi Seumur Hidup Bui (Dyp, Dtk, Cos)