COS - 02 Agustus 2023 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian "> COS - 02 Agustus 2023 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian "> COS - 02 Agustus 2023 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian "> COSMOABC.COM - cosmoabc.com
DECEMBER 9, 2022

Modus Pemalsuan Cap Keimigrasian untuk Selundupkan Manusia Terbongkar

image
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kronologi dugaan pidana pemalsuan cap keimigrasian untuk menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat. (Sindonews)

COS - 02 Agustus 2023 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kronologi dugaan pidana pemalsuan cap keimigrasian untuk menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat. Terduga pelaku pemalsu cap keimigrasian tersebut adalah seorang perempuan berinisial ODG (37). "Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram di Kantor Imigrasi Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). Karena tindakannya, ODG dianggap melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 121 huruf an Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODG terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda sebesar minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar. Surya Mataram menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dengan temuan beberapa waktu lalu bahwa beberapa paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar AS memiliki cap keimigrasian yang diduga palsu. Surya mengatakan bahwa kecurigaan muncul karena perjalanan internasional dilakukan saat pembatasan perjalanan internasional dibuat karena pandemi Covid-19.  Kedubes AS bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham karena adanya kecurigaan. Setelah itu, para WNI yang diduga memiliki cap keimigrasian palsu dihubungi oleh Ditjen Imigrasi untuk menyelidiki laporan tersebut.  Para korban mengakui bahwa ODG merekrut mereka dengan mengatasnamakan PT MCP melalui media sosial. "ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022," kata Surya. Petugas imigrasi kemudian mengetahui bahwa ODG akan melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Malaysia.  ODG kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik imigrasi setelah pemeriksaan dan cukup bukti. "Dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu. ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp Facebook, Grup Pencari Kerja," ungkapnya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa para korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang antara Rp11,5 juta dan Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP, dan mereka juga diminta untuk menyerahkan paspor mereka kepada ODG. "Paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Tujuan pembubuhan cap adalah meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat," imbuhnya. Beberapa barang bukti telah diambil oleh penyidik Keimigrasian. Di antaranya adalah rekening koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, lima paspor RI milik calon korban, satu paspor tersangka, dan satu flashdisk milik tersangka. "Kemarin (24 Juli 2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 yang artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Fa, Sdn, Cos)

Berita Terkait