Google Didenda Rp 483 Miliar gara-gara Langgar Paten
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 Juli 2023 09:20 WIB
COS - 28 Juli 2023 Google Alphabet telah dinyatakan bersalah karena melanggar paten terkait dengan teknologi streaming jarak jauh pengembang. Seorang hakim federal di Waco, Texas pada hari Jumat (21 Juli) memerintahkan Google untuk membayar Touchstream Technologies, sebuah perusahaan perangkat lunak berbasis di New York yang juga dikenal sebagai Shodogg, $338,7 juta sebagai ganti rugi. Gugatan yang diajukan pada tahun 2021 mengklaim bahwa Google Chromecast dan perangkat lain melanggar hak paten Touchstream. Paten ini berkaitan dengan teknologi yang memungkinkan pengguna melakukan streaming video dari satu layar ke layar lainnya. Teknologi tersebut dikatakan telah ditemukan oleh pendiri Touchstream David Strober pada tahun 2010 dengan tujuan streaming video secara mulus dari perangkat kecil seperti smartphone ke layar yang lebih besar seperti televisi. Menurut keluhan Touchstream, Google mengadakan pertemuan dengan perusahaan tersebut pada Desember 2011 untuk membahas teknologi mereka, namun Google sendiri tidak menunjukkan minat pada teknologi tersebut. Namun anehnya, pada tahun 2013 lalu, Google memperkenalkan perangkat media Chromecast, yang diklaim Touchstream menyalin inovasinya dan melanggar tiga patennya. [caption id="attachment_13423" align="alignnone" width="300"] Gara-Gara Langgar Hak Paten, Google Didenda(kontrakhukumcom)[/caption] Selain itu, Touchstream mengklaim bahwa speaker pintar Google Home dan Nest, serta TV dan speaker pihak ketiga dengan kemampuan Chromecast, juga melanggar hak patennya. Menanggapi keputusan tersebut, juru bicara Google Jose Castaneda mengumumkan bahwa perusahaan akan mengajukan banding dan menegaskan kembali bahwa Google selalu mengembangkan teknologinya secara mandiri dan bersaing berdasarkan ide-idenya. Di sisi lain, pengacara Touchstream, Ryan Dykal, menyatakan puas dengan keputusan tersebut dan menekankan bahwa mereka percaya pada kekuatan kasus mereka. Gugatan ini bukan kasus yang terisolasi untuk Touchstream, karena perusahaan juga mengajukan gugatan serupa awal tahun ini terhadap operator kabel besar seperti Comcast, Charter dan Altice di Texas. Kasus-kasus ini masih harus diselesaikan. Saat drama hukum ini terungkap, baik pakar industri maupun penggemar teknologi akan menyaksikan hasilnya. Keputusan tersebut dapat berdampak besar pada potensi pengembangan dan peluncuran produk raksasa teknologi di masa depan, dan juga dapat menjadi preseden pelanggaran paten di industri teknologi. Proses banding tidak diragukan lagi akan diawasi secara ketat dan kedua perusahaan siap untuk mempertahankan posisi mereka. Pada akhirnya, putusan akhir dapat membentuk kembali lanskap kekayaan intelektual dalam industri streaming digital. (dil,dtk,cos)