Pengedar Narkoba Di Wilayah Jakbar Saat Ini Ditangkap, Membeli Sabu Dari Salah Satu Tetangganya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 Juli 2023 02:29 WIB
Cos - 27 Juli 2023 Pengedar Narkoba Di Wilayah Jakbar Saat Ini Ditangkap, Membeli Sabu Dari Salah Satu Tetangganya Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial NA, 41 tahun, pengedar narkoba jenis sabu di Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 32 paket sabu yang dibungkus plastik disita. "Disita 32 paket sabu yang dibungkus plastik klip. Total berat sabu yang disita adalah 6,74 gram," kata Kapolres Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Kamis (27 Juli 2023). Putra mengatakan NA ditangkap sekitar pukul 19.00. WIB pada Minggu (23 Juli). Ia menyebut pihaknya juga telah menyita timbangan digital dari NA. “Barang bukti berupa timbangan digital dan handphone juga disita,” katanya. Beli sabu dari tetangga Katanya NA juga pakai sabu. Ia mengatakan, NA membeli sabu dari Eke (DPO) yang juga tetangganya. [caption id="attachment_15567" align="aligncenter" width="861"] Ilustrasi sabu (RGB.Id)[/caption] “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya berasal dari seorang pria yang biasa disapa Eke. “Saat ini kami sudah menyusun Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Eke,” ujarnya Dia mengatakan NA membeli sabu dari Eke sebanyak empat kali. Ia mengatakan satu paket sabu seberat 10 gram dibeli seharga Rp 10 juta. "Satu paket klip plastik sabu yang dibeli tersangka dari Eke beratnya sekitar 10 gram dan harganya Rp 10 juta," ujarnya. Dia mengatakan NA membungkus sabu yang dia beli dari Eke dengan klip plastik kecil. Sabu kemudian dijual seharga Rp 80.000 hingga Rp 650.000. "Setelah menerima sabu dari Eke, tersangka NA sebagai Naya (41) mengedarkan sabu dalam kemasan yang lebih kecil dengan harga yang berbeda-beda. Harga paket sabu yang ditawarkan berkisar antara Rp 80.000 hingga Rp 650.000," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat Pasal 112(1) UU RI No. 114(1). 35/2009 tentang narkotika. NA diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pengedar Narkoba Di Wilayah Jakbar Saat Ini Ditangkap, Membeli Sabu Dari Salah Satu Tetangganya (Dyp,Dtk,Cos)