Mabes TNI soal Panglima Yudo Minta Panji Gumilang Dihukum Mati: Hoaks
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 21 Juli 2023 12:12 WIB
Cos - 21 Juli 2023 Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda TNI Julius Widjojono menegaskan video viral yang menunjukkan Pangilma TNI Yudo Margono meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang segera dihukum mati merupakan hoaks alias kabar palsu. Dia menegaskan, video yang berakhir di media sosial TikTok berdurasi sekitar 10 detik dan menggunakan klip foto para panglima TNI itu banyak terjadi pelanggaran, salah satunya soal pangkat militer. "Seharusnya pangkat Laksamana Yudo Bintang empat menggunakan garis pinggir merah dan logo satuan di lengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah. Bukan menggunakan logo Angkatan Laut seperti yang terlihat di video," ujar Julius mengutip siaran pers Puspen TNI, Rabu (19/7). Ia menduga pembuat video menggunakan foto Laksamana Yudo saat menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Menurutnya, video tersebut juga mencoreng citra TNI. "Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Itu ada unsur pidananya," tuturnya. Julius mengakui pihaknya telah melakukan investigasi terhadap video tersebut. Alhasil, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204 dan kemudian viral oleh akun TikTok @user24967486344. Oleh karena itu, kata dia, TNI meminta kepada pemilik akun yusufcreator204 untuk berhenti membuat video yang tidak benar dan meminta maaf karena telah menyudutkan institusi pertahanan RI tersebut. "Lebih Khusus kepada pemilik akun Snack Video dengan ID yusufcreator204 untuk berhenti membuat kreasi-kreasi yang tidak didukung dengan data yang benar dan meminta sesegera mungkin membuat video klarifikasi bahwa video yang telah dia viralkan sebelumnya tidak benar," tegasnya. Minta masyarakat bijak di media sosial Julius kemudian meminta masyarakat untuk lebih bijak terhadap konten media sosial dan tidak percaya hingga memastikan kebenarannya melalui penyebaran viral. "TNI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berkarya hal-hal positif yang bersifat membangun dan edukasi," ucapnya. Diketahui, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat ini diproses hukum oleh pihak kepolisian. Statusnya saat ini tetap menjadi tersangka kasus penistaan agama. Baru-baru ini, dia dilaporkan karena diduga menyalahgunakan zakat yang diterima di Pesantren Al-Zaytun. Selain itu, Bareskrim juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Panji Gumilang. Mabes TNI soal Panglima Yudo Minta Panji Gumilang Dihukum Mati: Hoaks (Fa, Dtk, Cos)