Polisi Ungkap Modus Penipuan Lewat Aplikasi Jombingo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 21 Juli 2023 12:07 WIB
Cos - 21 Juli 2023 Polisi mengungkap jalannya operasi terkait dugaan penipuan di aplikasi Jombingo yang diduga menelan biaya puluhan juta. Polisi sejauh ini telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut. Laporan tersebut ditangani Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut laporan yang diterima polisi, salah satu korban mengatakan dugaan penipuan itu bermula saat ia menerima pesan email. "Mendapatkan pesan email dari [email protected] yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," kata Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (20/7). Ade mengatakan, korban tidak mengetahui pengirim email tersebut, yang diyakini berasal dari aplikasi tersebut. Setelah menerima email, korban diminta untuk menginstal aplikasi. "Selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," ujarnya. Yakin dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan Rp 20 juta yang dikirimkan secara bertahap. "Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya, atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," ucap Ade. Secara keseluruhan, polisi menerima dua laporan terkait Jombingo. Laporan pertama dilayangkan ke Polres DepokK oleh korban berinisial N kerugian sebesar Rp 37.802.000. Laporan tersebut berada di bawah LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dan kini telah diambil alih pemrosesannya oleh Polda Metro Jaya. Selanjutnya, laporan kedua korban disingkat ke Polda Metro Jaya dengan LP/3639/VI/2023/SPKT tertanggal 24 Juni 2023. Ade Safri mengatakan, Selasa (18/7), pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan, termasuk verifikasi izin perusahaan. "Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," kata Ade dalam keterangannya kala itu. Ade mengungkapkan, aplikasi Jombingo saat ini diblokir dan operasionalnya dihentikan sementara. "Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ucap dia. Polisi Ungkap Modus Penipuan Lewat Aplikasi Jombingo (Fa, Dtk, Cos)