Komnas HAM menuntut agar kasus narapidana yang tewas di Polres Banyumas tidak terulang lagi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 21 Juli 2023 10:19 WIB
COS - 21 Juli 2023 Komnas HAM berharap kasus mereka yang ditangkap Polres Banyumas tidak terulang kembali. Tahanan kasus pencurian mobil, OK (26) tewas dalam tahanan akibat kekerasan. OK meninggal dunia setelah dirawat di RS Margono Soekarjo selama kurang lebih 14 hari. “Komnas HAM mendesak Polda Jawa Tengah segera menutup penyidikan kematian OC secara profesional, transparan dan imparsial guna memberikan keadilan bagi keluarga OC dan menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan pelaksanaan HAM agar kasus yang sama tidak terulang di semua wilayah hukum Polda Jateng,” kata Komnas HAM Komnas HAM Siho Uliursday Paruli2. Saat ini, Polda Jateng menetapkan 11 oknum polisi sebagai tersangka tewasnya OC yang ditangkap di Polres Banyumas pada 2 Juni 2023. Tindakan pendisiplinan dilakukan terhadap empat orang polisi karena lalai dalam mengawasi dan mengamankan tahanan Polres Banyumas, sehingga terjadi penganiayaan. Dan sanksi etik dijatuhkan kepada tujuh oknum polisi lainnya karena melakukan proses penangkapan secara kasar dan tidak benar. Jika 4 dari mereka langsung ditangkap karena kaitannya dengan sanksi pidana. “Komnas HAM RI mengapresiasi langkah tegas dan profesional yang dilakukan Polda Jawa Tengah,” kata Uli Parulian yang juga lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 33(1) UU Hak Asasi Manusia dan Pasal 13 UU Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. [caption id="attachment_14508" align="alignnone" width="300"] 4 Polisi Dipidana Atas Kematian Tahanan di Polresta Banyumas(voiid)[/caption] Komnas HAM RI menegaskan, negara harus memastikan tidak ada seorang pun yang dapat disiksa dan dihukum dengan cara yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. “Untuk memenuhi tugas penertiban dan penyidikan sesuai Pasal 89 Ayat 3 UU HAM, Komnas HAM RI meminta keterangan baik secara tertulis maupun secara langsung kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Banyumas, serta keterangan detail kepada keluarga OK untuk mengungkap kasus meninggalnya janin OK.” Terkait hal itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Polda Jateng dan Kapolres Banyumas mempercepat penuntutan kematian OC secara profesional dan bertanggung jawab," pungkas Uli Parulian. Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menangkap empat anggota polisi. Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, kejahatan mereka termasuk kelalaian dalam mengawasi tahanan, yang mengakibatkan penganiayaan. Pada saat yang sama, empat petugas polisi yang terlibat kriminal dikatakan terlibat dalam proses penangkapan. "Ada 11 anggota yang terlibat. Pemeriksaan dilakukan terhadap anggota, empat petugas disiplin dan tujuh orang terkait kode etik. Empat anggota kembali diidentifikasi saat menghadapi sidang pidana. Hari ini mereka ditangkap," ujar Ahmad Luthfi, Irjen Polda Jateng, Senin (173/07/2) di Mapolda Jateng Semarang. (Dil,dtk,cos)