Johnson & Johnson memberikan ganti rugi senilai Rp 282 miliar untuk konsumen yang terkena kanker
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Juli 2023 14:38 WIB
COS - 20 Juli 2023 Johnson & Johnson (J&J) harus membayar 18,8 juta dolar AS atau sekitar 282 miliar rupee (kurs 15.000 rupee) kepada konsumen di California, AS. Itulah hukuman untuk gugatan yang menuduh paparan bedak bayi J&J menyebabkan kanker. Keputusan itu dibuat Selasa lalu di hadapan Pengadilan Negeri California di Oakland, AS. Pada Rabu (19 Juli 2023), pengadilan memenangkan Emory Hernandez Valadez atas ganti rugi, lapor CNN. Tahun lalu, Hernandez mengajukan gugatan terhadap J&J atas produk bubuk penyebab kanker. Hernandez mengatakan dia menderita mesothelioma, sejenis kanker yang mematikan. Kanker dimulai di jaringan di sekitar jantungnya. Hernandez mengklaim bahwa kanker ini disebabkan oleh paparan bubuk J&J yang sering ia konsumsi sejak kecil. Pengadilan menemukan bahwa Hernandez berhak atas kompensasi yang dibayarkan oleh J&J. Perusahaan berkewajiban membayar tagihan medis dan rasa sakit Hernandez. Namun, Erik Haas, wakil presiden litigasi di J&J, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. [caption id="attachment_14369" align="alignnone" width="1265"] bedak bayi (Foto :viva.id)[/caption] "Keputusan ini tidak didukung oleh penelitian ilmiah independen selama puluhan tahun yang memastikan bahwa bedak bayi Johnson aman, bebas asbes, dan tidak karsinogenik," kata Erik Haas. Dalam sidang 10 Juli, pengacara J&J mengatakan tidak ada bukti yang menghubungkan kanker mesothelioma Hernandez dengan asbes. Juga tidak ada bukti bahwa Hernandez pernah terpapar bubuk terkontaminasi yang diproduksi oleh J&J. Di pengadilan, pengacara Hernandez sendiri menuduh J&J menutupi informasi tentang kontaminasi asbes selama puluhan tahun dan membuat kliennya sakit. Sementara itu, Hernandez mengatakan kepada pengadilan dalam deposisi Juni lalu bahwa J&J gagal memperingatkan tentang bubuk yang katanya mengandung asbes. Johnson & Johnson memberikan ganti rugi senilai Rp 282 miliar untuk konsumen yang terkena kanker (anr, fdc ,cos)