Cos - 07 Juli 2023  Tersangka Dalam Pembeli Land Cruiser Mencapai Rp 3,8 Miliar di Gang Sempit Guga"> Cos - 07 Juli 2023  Tersangka Dalam Pembeli Land Cruiser Mencapai Rp 3,8 Miliar di Gang Sempit Guga"> Cos - 07 Juli 2023  Tersangka Dalam Pembeli Land Cruiser Mencapai Rp 3,8 Miliar di Gang Sempit Guga"> COSMOABC.COM - cosmoabc.com
DECEMBER 9, 2022

Tersangka Dalam Pembeli Land Cruiser Mencapai Rp 3,8 Miliar di Gang Sempit Gugat KPK!

image
Potret Pengacara Dadan Dr. Yudianto menggugat KPK (Detik.com)

Cos - 07 Juli 2023  Tersangka Dalam Pembeli Land Cruiser Mencapai Rp 3,8 Miliar di Gang Sempit Gugat KPK! Jakarta - Pengacara Dadan Dr. Yudianto menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim Agung. Salah satunya terkait pembelian Land Cruiser senilai Rp 3,8 miliar atas nama seorang perempuan yang beralamat di sebuah gang sempit di Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan pada Senin (22/5/2023) dengan nomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 5 Juni 2023. SIPP tidak menyebutkan gugatan/permohonan yang diajukan Dadan Tri kepada KPK. Seperti diketahui, berdasarkan tuntutan KPK untuk vonis 13 tahun penjara terhadap hakim agung Sudrajad Dimyat, ditetapkan sejumlah pembelian supercar dilakukan. Termasuk Ferrari dan McLaren. Juga Land Cruiser dan Porsche. Mobil itu dibeli pengacara Dadan Tri, yang belakangan diketahui mantan detektif BUMN. Ada juga mobil Hyundai Creta Prime dan XPander 15 L. Dadan dikabarkan membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 original seharga Rp 3,8 miliar. [caption id="attachment_12958" align="aligncenter" width="884"] Potret Pengacara Dadan Dr. Yudianto menggugat KPK (Detik.com)[/caption] “Kuitansi asli (warna merah) dari Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembelian Mobil Sport (Baru) Toyota Land Cruiser GR Tahun 2022 Warna Hitam Rp 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022,” jelasnya. kejaksaan KPK. Pihak yang dihubungi menanyakan bahwa mobil tersebut bukan atas nama Dadan melainkan atas nama seorang wanita, yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu tertuang dalam STNK mobil yang disita KPK, yakni: Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No. 04355550, nomor polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No. 72 Jakarta Selatan, buatan TOYOTA, tipe LC 300 GR- S 4× 4 AT, Tahun produksi 2022, nomor rangka JTMAA7BJ7N4024442, nomor mesin F33A0028421. KPK juga menyita kuitansi pembayaran mobil atas nama Sazitta Damara Arwin, yaitu: 1 Surat Keterangan Pembayaran Obligasi No. B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, Alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jakarta Selatan, Pembuatan Toyota Type LC 300 GR-S 4x4 AT , Tahun produksi 2022, nomor sasis JTMAA7BJ7N4024442, nomor mesin F33A0028421. "Ini soal nama perempuan itu, kondisi mobilnya bagaimana, hubungannya apa, itu yang sedang kita selidiki sekarang. Apa hubungan antara kendaraan dengan para pihak, dalam hal ini pemberi dan juga penerima". Asep Guntur, Ketua Penyidik ​​KPK.  Tersangka Dalam Pembeli Land Cruiser Mencapai Rp 3,8 Miliar di Gang Sempit Gugat KPK! (Dyp, Dtk, Cos)

Berita Terkait