Aksi Heroin 2,6 Kg Mengumpat di Dalam Koper yang Tak Diketahui Mary Jane!!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 04 Juli 2023 11:17 WIB
Cos - 03 Juli 2023 Aksi Heroin 2,6 Kg Mengumpat di Dalam Koper yang Tak Diketahui Mary Jane!! Jakarta - Pada 11 Oktober 2010, Mary Jane Fiesta Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup bagi warga Filipina yang tertangkap mengangkut 2,6 heroin. “Menemukan bahwa terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso telah divonis oleh pengadilan dan dinyatakan bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana bertindak tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5. untuk berdagang gram,” ujarnya. Dewan juri kemudian dipimpin Hakim Dahlan dan dibantu dua hakim, yakni Kadarisman Al Riskandar dan Suratno. Menurut DetikX, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Saat itu, dua petugas bea cukai bandara mencurigai koper hitam Mary Jane karena muncul bercak coklat kehijauan saat dijalankan melalui mesin sinar-X. Mary Jane kemudian dibawa ke ruangan khusus untuk pemeriksaan fisik. Di ruangan ini, Mary Jane diminta membuka bagasi dan mengeluarkan isinya. Bagasi Mary Jane diperiksa satu per satu dan tidak ada yang aneh. Tapi di dalam koper itu ada sesuatu yang terlihat mencurigakan. Bagian luar koper tampak seperti telah dipotong dan direkatkan kembali dengan selotip hitam. Petugas merobeknya. Di dalam dinding koper Anda akan melihat beberapa paket yang dilapisi aluminium foil. Kemudian salah satu paket dibuka. Isi bedaknya ternyata berwarna cokelat muda. Setelah dicek dengan drug tester, ternyata bubuk tersebut adalah narkotika golongan 1, sejenis heroin. Mary Jane tercengang. Serbuk heroin dibagi menjadi empat bagian dalam kantong plastik putih. Berat plastik pertama 559 gram, plastik kedua 695 gram, plastik ketiga 581 gram, dan plastik keempat 776 gram. 2611kg. Mary Jane mengaku kepada petugas bea cukai bahwa koper itu miliknya, tetapi tidak tahu bahwa ada barang ilegal di dalamnya. Apapun alasannya, Maria dan barang buktinya langsung diserahkan ke Polrestabes Yogyakarta untuk penyidikan. Mary Jane memberi tahu polisi bahwa dia sedang mencari pekerjaan. Di desanya ia bertemu dengan seorang wanita yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, bernama Maria Cristina Sergio. Temannya mengajaknya ke Malaysia pada 21 April 2010 pukul 20.55 waktu setempat untuk mencari pekerjaan. Cristina mengajak Mary Jane untuk menginap di Sun Inn Langgon Hotel yang tidak jauh dari Sunway Pyramid Mall. Pada 24 April 2010, Cristina menerima telepon dari seseorang bernama Ibon alias Pangeran Fatu yang mengabarkan bahwa ada seseorang berinisial IK yang menemuinya. Belakangan, Cristina memberi tahu Mary Jane bahwa dia disuruh pergi ke Yogyakarta untuk berlibur sebelum dia mendapatkan pekerjaan. Mary Jane juga diberitahu bahwa dia akan bertemu Ibo di Kota Gudeg. Cristina kemudian mengajak Mary Jane pergi ke tempat parkir hotel untuk menemui seseorang. Mary Jane, tidak mengenali orang itu, menyerahkan sebuah koper Polo Paite hitam kosong kepada Cristina. Belakangan, Cristina pergi berbelanja di Sunway Pyramid bersama Mary Jane untuk membeli baju baru. Baju itu untuk keperluan Mary Jane di Yogyakarta, kata Cristina. Kembali ke kamar hotel, Maria mengemas pakaian barunya ke dalam kopernya. Alis Mary Jane terangkat ketika dia melihat bagian dalam koper, seolah-olah ada celah dan selotip hitam. Tanpa ragu, Mary Jane mengenakan pakaiannya. Cristina kemudian menerima tiket pesawat ke Yogyakarta dan 500 USD. Tak lupa, Cristina menginstruksikan Mary Jane bahwa sesampainya di kota tujuan, ia harus segera menghubungi seseorang bernama Ibo dan menyerahkan koper tersebut. Keesokan harinya, 25 April 2010 pukul 07.00 waktu Kuala Lumpur, kapal Mary Jane lepas landas tanpa pengawasan ketat dari petugas bandara negara tetangga itu. Namun, rencana liburannya berubah 360 derajat. Sesampainya di Yogyakarta, Mary Jane malah ditangkap petugas bandara dan harus berhadapan dengan hukum. Tubuhnya melambat saat koper yang dibawanya berisi 2.611 kilogram heroin. [caption id="attachment_12355" align="aligncenter" width="1024"] Potret Pada 11 Oktober 2010, Mary Jane Fiesta Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman (Detik.com)[/caption] Mary Jane mengaku kepada penyidik Polres DIY bahwa dia tidak mengenal Ibo sebelumnya. Nomor telepon Ibon sendiri baru terungkap setelah Cristine memberikannya. Menyusul pemeriksaan polisi, pada 23 Juni 2010, dokumen Mary Jane langsung diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Pada 30 Juni 2010, sidang Mary Jane dimulai di Pengadilan Negeri Sleman. Selama pemeriksaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, Mary Jane didampingi pengacara M. Syafei, Edy Haryanto, dan Wahyu Puspita. Hingga akhirnya juri memvonis mati Mary Jane. Dalam Putusan Nomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, perempuan kelahiran 10 Januari 1985 dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114(2) Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 RI. Di luar itu, tidak ada yang bisa bertindak sebagai pengendali kerusakan. Permohonan grasi sebenarnya diajukan Mary Jane, yang ditolak Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014. Tim kuasa hukum Mary Jane kemudian kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PC) ke Pengadilan Negeri Sleman pada 27 April 2015. Namun, keesokan harinya atau sehari sebelum eksekusi, PK PN Sleman ditolak. Aksi Heroin 2,6 Kg Mengumpat di Dalam Koper yang Tak Diketahui Mary Jane!! (Dyp, Dtk, Cos)