BPOM merilis delapan obat tradisional mengandung zat berbahaya, ini dia nama-nama obatnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 04 Juli 2023 10:34 WIB
COS - 4 Juli 2023 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis delapan obat tradisional ilegal. Obat ini mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. BPOM menemukan obat tradisional ini pada tahun 2022. Ada hingga 777 obat ilegal tanpa izin yang dijual bebas di seluruh Indonesia. “Pada tahun 2022, BPOM mendeteksi 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia. Yakni, obat tradisional tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat,” kata Direktur BPOM RI Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Selasa (7 April 2023). Penny menjelaskan, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dijamin keamanannya. Hal yang sama berlaku untuk utilitas dan kualitas. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan narkoba. “Keamanan, khasiat dan mutu obat tradisional yang belum teruji tidak dapat dijamin,” kata Penny. “Obat konvensional sekarang mengandung bahan kimia obat yang berisiko bagi kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati,” lanjutnya. Di bawah ini adalah daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya:
- Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi) Tanpa izin edar dan termasuk BKO
- Montalin (ditemukan di hampir seluruh pulau di Indonesia) tanpa izin edar dan mengandung BKO
- Wantong (Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) Tanpa izin edar dan termasuk BKO
- Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT) Tanpa izin edar dan termasuk BKO
- Tablet Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua) Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
- Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatra, Jawa dan Kalimantan) Tanpa izin edar dan dengan BKO
- Minyak Lintah Papua (Sumatera, Bali, Kalimantan) Tidak ada izin edar