KCIC Bakal Jual Hak Penamaan 4 Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 17 Juni 2023 06:28 WIB
COS - 16 Juni 2023 PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan menjual hak penamaan (naming rights) empat stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Hak oenamaan stasiun adalah bentuk iklan yang memungkinkan perusahaan memperoleh hak atas nama stasiun untuk jangka waktu tertentu. Hak penamaan stasiun memungkinkan pengiklan untuk terus menggunakan nama perusahaan mereka, sehingga semakin mengakar di benak konsumen. Misalnya, di Stasiun MRT Jakarta, perusahaan telah mendapatkan hak penamaan beberapa stasiun, antara lain Stasiun Blok M BCA, Stasiun Dukuh Atas BNI, dan Stasiun Istora Mandiri. Penjualan hak penamaan ini merupakan bagian dari upaya KCIC untuk meningkatkan pendapatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di luar penjualan tiket (farebox). "(Naming rights stasiun KCJB) itu kita akan ditawarkan ke publik," ujar General Manager Property and Non-Farebox Business Development KCIC Devin Pranata saat site visit di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Devon mengatakan pihaknya kini telah menawarkan hak penamaan stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung kepada 10 calon pemasang iklan dan mereka telah merespon positif soal tawaran tersebut. Namun, dia tidak mau menyebutkan pihak yang berminat atau memutuskan untuk mendapatkan hak penamaan empat stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yakni stasiun Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegullar. "Untuk itu kita belum bisa informasikan. Tapi kita sudah masukkan lebih dari 10 potential," kata dia. Mengenai harga pembelian hak penamaan stasiun, KCIC saat ini sedang mengkaji besaran harga hak penamaan stasiun tersebut bersama konsultan. Sekedar informasi, KCIC tidak hanya mengandalkan penjualan hak nama Stasiun Kereta Api Jakarta-Bandung untuk tambahan pendapatan perusahaan. "Nantinya juga untuk advertising di stasiun kan nanti pasti ada tuh periklanannya. Namun sekarang kita sedang masuk ke proses untuk pemilihan mitra," tuturnya. (Fa, Kom, Cos)