Hari Ini Jusuf Hamka Mendatangi Kantor Mahfud, Dan Bahas Polemik Utang?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 Juni 2023 08:21 WIB
Cos - 13 Juni 2023 Hari Ini Jusuf Hamka Mendatangi Kantor Mahfud, Dan Bahas Polemik Utang? JAKARTA - Kontraktor jalan tol Yusuf Hamka hari ini mengunjungi kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Kedatangannya disusul kontroversi utang negara perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Yusuf Hamka tiba di Kantor Kemenko Polhukam sekitar pukul 11.30 WIB. Setibanya di sana, Yusuf Hamka tak mau banyak bicara dan langsung masuk ke gedung Kemenko Polhukam. Jusuf Hamka dijadwalkan bertemu dengan Teguh Pudjo Rumekso, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. "Wah, saya tidak tahu," pada Selasa (13 Juni 2023) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sebelumnya, pembahasan utang negara kepada CMNP tersendat. Yusuf Hamka sendiri mengakui negara berutang kepada perusahaan tol sebesar Rp 800 miliar. Utang tersebut, kata dia, berkaitan dengan simpanan yang dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dilunasi oleh pemerintah sejak 1998. Di sisi lain, Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara Yusuf Hamka justru menunda sebuah RUU. Yustinus Prastovo, Utusan Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, mengumumkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Yusuf Hamka, berutang kepada pemerintah hingga Rp 775 miliar. Angka tersebut mengacu pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). [caption id="attachment_11741" align="aligncenter" width="1200"] Potret Yusuf Hamka hari ini mengunjungi kantor Kementerian Politik(Detik.com)[/caption] "(Hutang CMNP) sekitar 775 miliar rupiah," kata Yustinus kepada detikcom. Yustinus menjelaskan, CMNP berutang kepada pemerintah melalui tiga perusahaan yang berada di bawah naungan perseroan. "Ya, klaim pemerintah tentang tiga perusahaan yang terkait dengan Ibu SHR (Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut)," ujarnya. Hari Ini Jusuf Hamka Mendatangi Kantor Mahfud, Dan Bahas Polemik Utang? (Dyp, Dtk, Cos)