Tercatat 29 Orang Jemaah Haji RI Wafat di Tanah Suci
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 Juni 2023 06:50 WIB
Cos - 13 Juni 2023 Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada sebanyak 29 jemaah haji wafat di Tanah Suci. Kemenag menyebut jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan asuransi diberikan sejak jemaah haji masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan dari Arab Saudi. "Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," kata Saiful Mujab dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023). "Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah," imbuhnya. Diketahui, kuota haji di Indonesia tahun ini stabil di angka 221.000 yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi. Penyelenggaraan haji dilanjutkan mulai 23 Mei 2023. Jamaah haji masuk asrama haji secara bertahap. Keesokan harinya, jemaah mulai berangkat ke Arab Saudi. Keberangkatan jemaah haji Indonesia rombongan pertama ke Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir pada 8 Juni 2023 dan ditutup kehadiran jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 38). Sebanyak 263 kloter dengan 100.001 jamaah telah mendarat di Madinah sejak 24 Mei hingga 8 Juni 2022. Mulai 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap akan kembali ke Mekkah. Hingga hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat 120 kloter dengan 46.341 jamaah telah tiba di Mekkah dari Madinah. "Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah," sambungnya. Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
- Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
- Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji