Seorang Istri Menjadi Korban KDRT Dan Jadi Tersangka Mengadu ke Hotman Paris, Miris
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 07 Juni 2023 15:39 WIB
Cos - 05 Juni 2023 Seorang Istri Menjadi Korban KDRT Dan Jadi Tersangka Mengadu ke Hotman Paris, Miris Jakarta - Putri Balqis, istri korban KDRT di Depok, berharap ada keadilan. Putri Balqis mengadu ke Hotman Paris dan menuntut keadilan. Putri Balqis mengunjungi Paris bersama ayahnya Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (1/6/2023). Di sana Putri Balqis Hotman Paris membeberkan kronologi kejadian. FYI: Putri Balqis ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dicurigai setelah suaminya melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepadanya. Baca Juga : Dengan adanya Samsung Galaxy Gaming Academy, ini menjadi peluang untuk gamers menjadi pro player esport "Ada korban KDRT di Depok yang diduga dan dibawa ke Polda Metro Jaya, sekarang di Kopi Johny, dimana dia memperjuangkan hak hukumnya," kata Hotman Paris saat menerima Putri Balqis di Kopi Johny, Jakarta Utara, Kamis. (6 Januari 2023). [caption id="attachment_10520" align="aligncenter" width="640"] Potret Virat Wanita Korban KDRT (Youtube)[/caption] Putri Balqis pertama kali membagikan kronologis kejadian KDRT yang berakhir dengan dia dan suaminya PB saling lapor ke Polda Metro Depok. Kejadian ini menyebabkan Putri Balqis dan suaminya menjadi tersangka. Putri Balqis ditangkap polisi namun penangkapannya tertunda. Suaminya tidak dipenjara karena sakit. Menanggapi Putri Balqis, Hotman Paris meminta Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Metro Jaya Karyoto mengusut kasus tersebut. Hotman merasa banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. "Saya minta Kapolres dan Polwan memperhatikan realita kasus ini karena banyak inkonsistensi dalam penjabaran tindakan yang dilakukan," kata Hotman kepada Paris. "Saya harap itu adil. Saya ingin keadilan Karena apa yang diberitakan di media, seburuk apa yang saya lakukan kepada suami saya, saya hanya membela diri. Soalnya suami saya pukul saya hampir satu jam," kata Putri Balqis Hotman, Kamis (1/6/2023), saat menelepon Paris 911 di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Putri Balqis mengatakan dia harus meremas kemaluan suaminya untuk membela diri. Dia tidak lagi cukup kuat untuk menahan siksaan suaminya. "Apa yang harus saya lakukan untuk membela diri ketika seorang wanita menjadi digital? Apa yang harus dilakukan untuk melepaskan cengkeraman di kepala? Haruskah aku diam sampai aku mati? Bagaimana kabar putraku?” katanya sambil menangis. Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Dia mengulangi bahwa dia hanya membela diri ketika suaminya berulang kali menggunakan kekerasan. “Hanya itu yang saya tanyakan, di mana hati nurani ketika datang ke kasus? Sebagai seorang istri, apa yang harus saya lakukan jika cabai memercik ke mata saya? Mungkin Anda bisa mencoba sedikit, sakitnya luar biasa.” ditarik, dicekik, kepala dibenturkan ke tembok, mau dikunci di kamar mandi juga," jelasnya. Hotman Paris menuntut kepolisian yang adil Di saat yang sama, Hotman Paris berharap polisi memperhatikan kasus Putri Balqis. Hotman mendesak polisi mengusut tuntas insiden yang dilaporkan Putri Balqis itu. "Jadi ibu ini yang pertama melapor ke polisi, tapi malah ibu yang ditangkap duluan. Ini perlu perhatian Propam Polda Metro Jaya dan Mabes, ini perlu diusut, kenapa kasusnya bisa sampai ke sini? "Ibu pertama kali menghadapi KDRT yang dilaporkan tapi malah ditangkap dan setelah virus baru dirilis kasusnya dieskalasi ke Polda," kata Hotman kepada Paris. Baca Juga : Dengan adanya Samsung Galaxy Gaming Academy, ini menjadi peluang untuk gamers menjadi pro player esport Hotman Paris berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Dia menilai Polda Metro Jaya bertindak adil dalam kasus Putri Balqis. "Jangan sampai terulang kejadian seperti itu. Pak Kapolda mohon diperhatikan, kenapa ditangkap Polres Depok dulu? Coba cek apa yang terjadi? Saya yakin Kapolda akan menindak secara adil," kata Hotman kepada Paris. Seorang Istri Menjadi Korban KDRT Dan Jadi Tersangka Mengadu ke Hotman Paris, Miris (Dyp, Dtk, Cos)