KPU Komit Gelar Pemilu Proporsional Terbuka, Hasil RDP Komisi II DPR
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 13 Januari 2023 10:24 WIB
Pol - 13 Jan 2023 Hasil sidang kedua Panitia DPR RI (RDP) dengan Badan Penyelenggara Pemilu menghasilkan komitmen KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Ahmad Doli Kurnia, Ketua Panitia II, dalam RDP mengatakan KPU RI berkomitmen menyelenggarakan pemilu 2024 dengan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017. “Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2023). Selain itu, kata dia, RDP juga menyimpulkan komisi kedua DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sepakat pelaksanaan pemilu 2024 tetap berjalan. didasarkan pada undang-undang pemilu. Terakhir, DPD RI juga mengingatkan KPU untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan kewajibannya dengan sungguh-sungguh dalam setiap tahapan Pemilu 2024 yang diatur dalam undang-undang. "Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," pungkasnya. Selanjutnya, DPD II RI menegaskan kembali bahwa untuk menyukseskan pemilu 2024 dan pemilu serentak, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu RI yang berintegritas, mandiri, mandiri, dan profesional. . Kemudian, komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI untuk segera menuntaskan pengangkatan Sekjen Bawaslu RI melalui mekanisme Job Fit. Secara keseluruhan, RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyimpulkan ada sebanyak enam poin yang kesimpulan. RDP dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB. (Nes, TvO, Pol)