PEKERJA MIGRAN INDONESIA DISINGKAT PMI PICU SALAH PAHAM
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Juni 2023 10:58 WIB
COS. 05-06-2023 Abdurrahman Mohammad Fachir, Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), berbicara tentang pekerja migran Indonesia atau dikenal dengan PMI. Ia mengatakan, PMI dan Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) akan mencari cara agar TKI tidak disingkat PMI. “Jelas kepada PMI bahwa ada undang-undang yang saya sebutkan tadi. Palang Merah Indonesia adalah Palang Merah Indonesia. Artinya undang-undangnya jelas ada,” kata Abdurrahman, Senin (06/05) di kantor BP2MI. Ia menyebutkan PMI singkatan Palang Merah Indonesia tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Ia juga mengatakan bahwa simbol PMI diatur dengan undang-undang. “Jadi kami berusaha mengikuti asas hukum,” ujarnya. Abdurrahman mengaku meminta agar singkatan TKI diubah agar tidak ada lagi kesalahan. Dia mengatakan sering terjadi kesalahpahaman antara PMI, Palang Merah Indonesia, dan PMI, singkatan dari pekerja migran Indonesia. “Oleh karena itu, dikhawatirkan pesan-pesan yang ada di BP2MI yang disingkat PMI bisa disalahtafsirkan mengacu pada Palang Merah Indonesia,” ujarnya. “Dan itu adalah kesalahpahaman dan citra PMI sendiri. PMI bisa dimaknai berbeda-beda akhir-akhir ini, jadi kita harapkan yang punya arti lain diupayakan harmonisasi agar tidak disingkat juga menjadi PMI,” imbuhnya. Sebelumnya, BP2MI membicarakan penggunaan singkatan PMI oleh pekerja migran Indonesia. BP2MI mengaku menuntut perubahan aturan agar buruh migran Indonesia tidak lagi disingkat PMI yang identik dengan Palang Merah Indonesia (PMI). “Sejalan dengan semangat Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki tata kelola dan juga melindungi TKI, telah terjadi perubahan regulasi yang mendasar dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 sebelumnya tentang Pemukiman dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat dengan menggunakan terminologi perjanjian internasional yaitu pekerja migran atau buruh migran,” Sekretaris Jenderal Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi ujar dalam jumpa pers di kantor BP2MI, Senin (5/6). “Ada perubahan peraturan yang akan mengubah definisi dan terminologi untuk menyebut pekerja migran,” lanjutnya. Ia juga menjelaskan penyebutan lembaga BP2MI yang diatur dengan Perpres Nomor 90 Tahun 2019. Menurutnya, BP2MI sedang mendorong perubahan Perpres untuk mensinkronkan singkatan BP2MI dengan "Pekerja Migran Indonesia" sehingga tidak lagi disingkat PMI. . “BP2MI saat ini sedang mendorong perubahan Perpres Nomor 90 Tahun 2019, antara lain sinkronisasi akronim BP2MI dengan akronim 'Pekerja Migran Indonesia' dengan nama selain PMI,” ujarnya. (Pmi, Dtk, Nas)