WAMENDAGRI CABUT GUGATANYA KE RS PONDOK INDAH SOAL STATUS ANAK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Juni 2023 10:38 WIB
COS. 05-06-2023 Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mencabut gugatan terhadap Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar. Jhon Wempi pertama kali menggugat RSPI atas akte baptis sang anak yang mencantumkan namanya di kolom ayah. “Menerima permintaan penggugat untuk mencabut kasus ini. Menyatakan bahwa pendaftaran proses perdata bernomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, yang diterima dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, telah dicabut," keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kata Mahkamah.jakarta Senin (5 Juni 2023) dikutip Detikcom. Keputusan tersebut disiapkan oleh Presiden MPR Samuel Ginting bersama Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi. "memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghapus perkara nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel dari buku register pengadilan yang disediakan untuk itu dan membebankan kepada penggugat biaya yang timbul dalam perkara ini" Nilainya 191.000 rubel,” kata putusan itu. RSPI awalnya digugat oleh John Wempi Wetipo untuk pembayaran sebesar Rp 23 miliar. "Kerugian berwujud dan tidak berwujud mencapai Rp 23 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5). Sebelumnya, gugatan Wamendagri VS RSPI tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah. "Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V," kata humas PN Jaksel Djuyamto pada awal bulan Mei lalu. Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu. "Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," ucap Djuyamto. Di sisi lain, John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan inisial V di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. (Jww, Dtk, Nas)